Mengenai legalitas, M. Syukri menegaskan bahwa PT Barapala memiliki izin yang jelas, di antaranya Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lingkungan, dan izin lokasi yang kesemuanya masih berlaku.
"Sedangkan Izin Hak Guna Usaha (HGU) sampai saat ini masih berproses karena masih harus melengkapi beberapa persyaratan. Terkait tuntutan masyarakat soal plasma, saat ini kami merealisasikannya melalui kompensasi," urainya.
Sebagai pengganti plasma, perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp150 juta per bulan untuk warga di enam desa, yang telah direalisasikan sejak tahun 1996 hingga November 2025. Pemberian kompensasi ini, lanjut Syukri, juga sudah diketahui oleh pihak Forkopimda.
Terakhir, pihak manajemen PT Barapala memohon kepada Kepolisian Resor Padang Lawas agar dapat segera memproses dan mengusut tuntas aksi demonstrasi anarkis yang berujung pada perusakan dan pembakaran aset kebun PT Barapala tersebut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
