Bentrok Barapala: Rugi Rp5 Miliar, Perusahaan Tawarkan Kompensasi Rp150 Juta/Bulan

Adi Palapa
Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), M. Syukri. Foto: Istimewa

PADANG LAWAS, iNewsMedan.id – Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), M. Syukri, menyesalkan bentrokan yang terjadi antara pihak keamanan perusahaan dengan warga yang melakukan aksi menginap di area PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas. Kericuhan yang berujung pada perusakan dan pembakaran aset perusahaan ini ditaksir menimbulkan kerugian mencapai Rp5 miliar.

"Kami menyesalkan aksi demo dan bentrok yang berujung pada pembakaran alat berat, mess, dan pos penjagaan. Bagi kami, ini adalah musibah bagi kedua belah pihak. Kalau ingin menyampaikan aspirasi, kita bisa berdialog. Kerugian yang ditaksir akibat pembakaran dan perusakan aset mencapai Rp5 miliar," jelas M. Syukri kepada wartawan di Medan, Kamis (20/11/2025).

Syukri menegaskan bahwa perusahaan sebelumnya selalu terbuka kepada masyarakat. Permintaan dari masyarakat dan pemerintah desa dapat disampaikan melalui pemerintah di enam desa yang menjalin kerja sama dengan PT Barapala.

"Kapan pun kami siap untuk berdialog dan menerima aspirasi, tetapi harus dijembatani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kami ingin perusahaan ini bermanfaat bagi masyarakat. Mungkin selama ini perusahaan belum bisa mengakomodasi semua keinginan masyarakat," ujarnya.

Ia berharap, kedua belah pihak mengutamakan musyawarah dan mufakat. Hal-hal yang belum dapat direalisasikan perusahaan akan terus diupayakan. Syukri juga menyebut, hingga saat ini, kepala desa di enam desa tersebut masih konsisten membela PT Barapala.

Mengenai legalitas, M. Syukri menegaskan bahwa PT Barapala memiliki izin yang jelas, di antaranya Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lingkungan, dan izin lokasi yang kesemuanya masih berlaku.

"Sedangkan Izin Hak Guna Usaha (HGU) sampai saat ini masih berproses karena masih harus melengkapi beberapa persyaratan. Terkait tuntutan masyarakat soal plasma, saat ini kami merealisasikannya melalui kompensasi," urainya.

Sebagai pengganti plasma, perusahaan memberikan kompensasi sebesar Rp150 juta per bulan untuk warga di enam desa, yang telah direalisasikan sejak tahun 1996 hingga November 2025. Pemberian kompensasi ini, lanjut Syukri, juga sudah diketahui oleh pihak Forkopimda.

Terakhir, pihak manajemen PT Barapala memohon kepada Kepolisian Resor Padang Lawas agar dapat segera memproses dan mengusut tuntas aksi demonstrasi anarkis yang berujung pada perusakan dan pembakaran aset kebun PT Barapala tersebut.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network