Gawat! 67% Kapolsek dan Puluhan Petinggi Polri Under Performance, Wakapolri Buka Suara di DPR

Chris
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsMedan.id - Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Komjen Dedi Prasetyo, secara terbuka mengakui adanya masalah kinerja di internal kepolisian, mulai dari tingkat Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) hingga Direktur Reserse Kriminal (Direskrim). Pengakuan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/11/2025).

Dalam paparannya, Komjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa hasil evaluasi internal menunjukkan mayoritas Kapolsek memiliki kinerja di bawah standar atau under performance.

"Kami lihat dari 4.340 Kapolsek, 67 persen ini under performance," ungkap Dedi.

Wakapolri menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama rendahnya kinerja ini adalah komposisi personel. Hampir 50 persen jabatan Kapolsek diisi oleh perwira lulusan Pendidikan Alih Golongan (PAG). 

"Kenapa under performance? Hampir 50 persen Kapolsek kami itu diisi oleh perwira-perwira lulusan PAG," tambahnya.

Penilaian kinerja buruk juga merambah ke level pimpinan yang lebih tinggi. Berdasarkan asesmen yang telah dilakukan Polri bahwa dari total 440 Kapolres yang dievaluasi, 36 Kapolres dinyatakan under performance dan kondisi serupa juga terjadi di jajaran reserse kriminal. Dari 47 Direktur Reserse Kriminal, sebanyak 15 orang dinilai tidak memenuhi standar kinerja.

"Ini catatan kami, dari kami harus melakukan perbaikan," tegas Komjen Dedi Prasetyo, seraya menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan langkah perbaikan komprehensif, terutama melalui evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen Polri.

"Kalau misalkan direkrut dengan baik, dididik dengan baik, maka akan menghasilkan anggota-anggota kepolisian yang baik. Pola-pola ini yang sedang dilakukan oleh asisten SDM," jelasnya.

RDP yang turut dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) ini merupakan rapat perdana yang berfokus pada langkah strategis penegakan dan reformasi hukum di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyoroti bahwa isu supremasi hukum dan independensi lembaga peradilan masih menjadi tantangan besar di Indonesia, 27 tahun pasca Reformasi 1998.

"Kami melihat masih banyak sekali persoalan yang ada," kata Rano Alfath, mengindikasikan bahwa persoalan penegakan hukum masih timbul di ketiga institusi penegak hukum tersebut (Polri, Kejagung, dan Pengadilan).

Rapat tersebut, yang dihadiri oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, dan Ketua Badan Pengawas MA Suradi, rencananya akan ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia kerja (Panja) Reformasi Hukum.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network