Sebagaimana diterangkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah, Qaza’ adalah menggundul atau mencukur habis sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian rambut yang lain.
Praktik mencukur habis secara berurutan ini dapat berbentuk mencukur bagian samping kanan, lalu samping kiri, bagian depan kepala, dan tengkuknya; atau mencukur habis bagian tengah dan membiarkan bagian sampingnya; atau mencukur bagian samping dan membiarkan bagian tengahnya—bahkan Ibnul Qayyim menyatakan model ini seperti yang dilakukan oleh orang rendahan; hingga mencukur bagian depan dan membiarkan yang lain.
Hukum Qaza’ adalah makruh karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang yang rambutnya sebagian gundul dan sebagian dibiarkan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun melarangnya. Beliau kemudian bersabda kepada orang yang model rambutnya seperti itu, “Cukurlah seluruhnya. Atau biarkanlah seluruhnya.”
Pesan Nabi SAW sangat jelas, yaitu mencukur rambut harus dilakukan secara merata, bukan sebagian dicukur habis dan sebagian dibiarkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
