Ketua PN Medan Pimpin Langsung Sidang Topan Ginting Cs dalam Kasus Suap Proyek Jalan

Ismail
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Diborgol KPK, Muncul di PN Medan Jadi Saksi Korupsi Jalan. Foto: Istimewa

“Sesuai ketentuan, sidang bersifat terbuka agar publik bisa mengikuti langsung prosesnya,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari operasi penegakan hukum KPK terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I Sumut. KPK menduga, sejumlah pejabat daerah menerima uang dari pihak kontraktor untuk memuluskan pelaksanaan proyek infrastruktur.

Topan Ginting yang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut diduga menjadi salah satu penerima suap bersama dua pejabat lainnya, Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto. Ketiganya telah ditetapkan sebagai terdakwa dan kini akan menghadapi proses peradilan.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network