Demosi Kompol DK Bukti Pelanggaran, Kuasa Hukum Tuding Polda Sumut Inkonsisten

Jafar Sembiring
Demosi Kompol DK Bukti Pelanggaran, Kuasa Hukum Tuding Polda Sumut Inkonsisten. Foto: Istimewa

Ketika ditanya mengenai sanksi demosi, Hans menjawab singkat, "Biasa itu," sembari menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan Bidpropam.

Menurut tim Rahmadi, sikap tersebut justru mempertegas budaya membenarkan kekerasan di tubuh kepolisian.

Kasus Rahmadi bermula saat ia ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Sumut di Tanjungbalai atas dugaan kepemilikan narkotika. Rahmadi kemudian divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai pada 30 Oktober 2025.

Namun, sehari sebelum putusan pengadilan tersebut, Bidpropam telah menyatakan Kompol DK bersalah dan menjatuhkan sanksi demosi.

"Dua putusan berbeda dalam satu perkara. Satu dihukum, satu dibenarkan. Di situlah absurditas penegakan hukum kita," tutup Ronald.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network