Robby menekankan bahwa penyerahan APD ini merupakan wujud kepedulian BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka mengurangi jumlah kecelakaan kerja agar pekerja dapat beraktivitas dengan lebih tenang dan nyaman.
"Kegiatan promotif dan preventif ini adalah komitmen kami dalam menekan angka kecelakaan kerja. Kami turut andil dalam membantu, mendukung, serta mendorong para pemberi kerja untuk melaksanakan K3 secara berkelanjutan yang pada akhirnya dapat menjadi suatu budaya di lingkungan kerja," tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan mengemban amanah penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, yang melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
