Polemik Ijazah Jokowi: Pengamat Kebijakan Laporkan Arsip Nasional RI ke Bareskrim

Danandaya Arya Putra
Bonatua Silalahi dan salinan ijazah Jokowi yang didapatnya dari Komisi Pemilihan Umum-Foto: Refi Sandi

ANRI Mengaku Tak Punya Daya Paksa

Pelaporan ini merupakan puncak dari keganjilan yang ditemukan Bonatua. Sebelumnya, ANRI sendiri mengakui bahwa mereka tidak memiliki salinan ijazah Jokowi.

Dalam sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 28 Oktober 2025, pihak ANRI menyatakan bahwa mereka tidak punya kewenangan atau daya paksa untuk mengambil salinan dokumen tersebut dari KPU, terutama jika KPU telah menetapkan informasi tersebut bersifat dikecualikan.

"Tidak ada daya paksa menurut UU maupun PP ANRI. [Dokumen] tidak dikuasai dan tidak ada daya paksa," jawab pihak ANRI dalam persidangan KIP.

Laporan ke Bareskrim ini diajukan Bonatua sebagai upaya mencari dokumen yang sah untuk menyelesaikan polemik dan menegakkan prinsip transparansi kearsipan negara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network