MEDAN, iNewsMedan.id - Keputusan Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk kembali membuka kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Tiarma boru Sitorus, seorang wanita yang usianya mendekati 80 tahun, menuai kritik keras dari pihak kuasa hukum. Kasus ini sebelumnya telah dihentikan (di-SP3) namun tiba-tiba dihidupkan kembali tanpa disertai penjelasan resmi dan bukti baru yang meyakinkan publik.
Kuasa hukum Tiarma, Roni Prima, mempertanyakan langkah penyidik Ditreskrimum Polda Sumut (Poldasu) tersebut.
"Langkah Polda Sumut ini menimbulkan lebih banyak tanya daripada jawaban. Mengapa kasus yang sempat ditutup rapi kini diusik lagi?," tegas Roni Prima saat menghadiri undangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut bersama Lisnawati Boru Hutabarat, menantu dari kliennya, Rabu, (5/11/2025).
Menurut Roni, keengganan Polda Sumut memberikan penjelasan gamblang atas pembukaan kembali kasus yang dinilai sudah "dingin" ini menunjukkan adanya kejanggalan.
"Hingga kini penjelasan resmi belum juga terdengar gamblang dari pihak Polda," kata Roni.
Roni menjelaskan bahwa perkara yang kini diselidiki kembali memiliki kemiripan, bahkan kesamaan, dengan kasus sebelumnya.
- Kasus Pertama: Tiarma pernah diperiksa atas laporan Saut Maruli Manurung pada 2024 silam dengan tuduhan pemalsuan dokumen Pasal 263 KUHP. Kasus ini telah dihentikan setelah gelar perkara pada 13 Maret 2025 karena dinilai bukan peristiwa pidana.
- Kasus Kedua (Dibuka Kembali): Tak lama berselang, muncul laporan baru dari Hiras Sitorus, adik kandung Tiarma sendiri, dengan pasal dan objek perkara yang sama. Polisi kembali membuka penyelidikan.
"Betapa ironisnya. Kasus sama, pelapor sama, pasal sama. Tapi entah mengapa, tiba-tiba hidup lagi," ujar Roni, sambil mengingatkan tentang asas hukum nebis in idem yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perkara yang sama.
Roni menilai, tindakan ini bukan sekadar kejanggalan prosedur, melainkan potret buram dari wajah penegakan hukum di Sumatera Utara.
"Publik mulai bertanya-tanya, apakah hukum kini bisa dihidup-matikan sesuka hati, seperti saklar lampu di ruang gelap?" ucap Roni, lirih namun tajam.
Roni juga menyebut bahwa dugaan ketidakprofesionalan penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut telah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri sejak Mei 2025 dan sedang ditindaklanjuti.
"Kalau penyidik memang berniat membangkitkan 'mayat', ya silakan tahan saja klien kami. Biar publik menilai apakah benar mereka menjalankan semangat Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atau hanya sekadar jargon kosong," ucapnya.
Kuasa hukum ini menegaskan akan melaporkan kembali penyidik ke Karowassidik dan Divisi Propam Mabes Polri bila kasus ini tidak segera dihentikan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
