Kecelakaan tragis ini terjadi di Jalan Merak Jingga, Medan, pada Minggu (26/10/2025) subuh, sekitar pukul 04.15 WIB. Korban diduga ditabrak oleh tiga oknum polisi yang saat kejadian berada dalam kondisi mabuk, yakni Bripda VPA, Bripda ST, dan Bripda BI.
Kapolda Sumut menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas. Ketiga oknum tersebut telah resmi ditahan atau ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Bidang Propam Polda Sumut.
"Saya tegas, anggota kami sudah ditahan dan etik. Saya pastikan diproses secara tegas, pidana dan kode etik. Mereka sudah ditahan di Polda Sumut," kata Kapolda Sumut, memastikan proses hukum pidana ditangani Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan, sementara kode etik ditangani Bidang Propam Polda Sumut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
