Robby menambahkan, beragam manfaat yang didapatkan peserta mencakup perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh jika terjadi kecelakaan kerja. Selain itu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) apabila peserta tidak dapat beraktivitas selama masa pemulihan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
