Pengacara: JPU Gagal Buktikan Dakwaan Rahmadi; Desak Hakim Putus Bebas!

Jafar Sembiring
Penasehat Hukum Terdakwa Rahmadi, M. Ronald Siahaan, S.H., M.H. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsMedan.id - Penasehat Hukum Terdakwa Rahmadi, M. Ronald Siahaan, S.H., M.H., melontarkan kritik keras terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Ronald menilai JPU gagal total dalam membuktikan dakwaan karena tidak mampu menghadirkan lima alat bukti sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Ronald menegaskan bahwa selama proses persidangan, JPU tidak mampu melengkapi alat bukti, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Bagaimana mungkin seseorang bisa dihukum jika bukti tidak lengkap dan tidak sah menurut hukum? Jaksa seharusnya membuktikan, bukan berasumsi. Karena hukum pidana berdiri atas dasar bukti, bukan dugaan,” tegas Ronald di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, kegagalan ini menunjukkan lemahnya profesionalisme dan objektivitas penuntutan dalam kasus tersebut. Ia menyindir sikap jaksa yang dinilai terlalu memaksakan perkara tanpa didukung fakta dan bukti kuat.

“Jaksa jangan menjadikan meja hijau sebagai tempat uji coba dugaan. Tugas jaksa adalah menegakkan hukum, bukan menciptakan narasi untuk menjerat seseorang tanpa bukti,” katanya.

Atas dasar itu, Ronald mendesak majelis hakim untuk menerapkan asas in dubio pro reo (dalam keraguan hakim harus berpihak pada terdakwa) dan memutus bebas (vrijspraak) Rahmadi. Ia mengutip Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan pengadilan menjatuhkan putusan bebas apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Jika bukti tidak cukup, maka hakim wajib memutus bebas. Itu bukan bentuk keberpihakan pada terdakwa, tapi keberpihakan pada kebenaran,” jelasnya.

Ronald juga menyebut Rahmadi sebagai aktivis sosial yang vokal mengkritisi kebijakan pemerintah daerah dan mengklaim kliennya menjadi korban rekayasa fakta serta kriminalisasi.

Ia menyoroti kejanggalan kasus tersebut, mulai dari cara penangkapan, dugaan tekanan psikologis, penyiksaan, hingga tuduhan kepemilikan 10 gram sabu dengan bukti yang dinilai meragukan.

“Kasus ini penuh kejanggalan. Fakta persidangan justru membuktikan banyak ketidaksesuaian,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Ronald meminta majelis hakim memutus perkara dengan nurani dan keberanian moral, serta mengingatkan tanggung jawab hakim sebagai penjaga keadilan sejati. “Putusan bebas terhadap Rahmadi bukan kelemahan, tapi keberanian untuk menegakkan kebenaran di atas tekanan,” pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network