MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia dengan menangkap seorang kurir dan menyita 8 kilogram sabu serta ribuan butir pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Ir Sumantri, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
"Kami menangkap kurir narkoba jaringan Malaysia di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan menyita sabu sebanyak 8 kilogram dalam operasi tersebut," ujar Calvijn kepada wartawan di Mapolrestabes Medan pada Sabtu (25/10/20251).
Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penyimpanan narkoba di lokasi penangkapan.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha dan Kanit 1 Idik Narkoba Iptu Ruspian, menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan tersangka berinisial MD alias Danil Bento pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Calvijn menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal Oktober 2025. Ia juga menyatakan Satuan Narkoba Polrestabes Medan akan terus memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menambahkan bahwa pihaknya merespons cepat setiap informasi peredaran gelap narkoba.
"Kami meminta masyarakat untuk terus memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkoba di Medan dan Sumut," jelasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
