MEDAN, iNewsMedan.id – Polemik insiden salah tangkap terhadap Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, terus berlanjut. Melalui kuasa hukumnya, Qodirun, S.H., M.H. dari Q&A Law Office, Iskandar resmi melayangkan somasi terbuka kepada sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian di pesawat Garuda Indonesia GA-193 di Bandara Internasional Kualanamu, Rabu malam, 15 Oktober 2025.
Somasi itu ditujukan kepada Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kapolrestabes Medan, Kepala Otoritas Bandara Wilayah II Medan, serta Kepala Satuan Aviation Security PT Angkasa Pura Aviasi di Bandara Kualanamu.
Dalam surat somasi tersebut, Qodirun menegaskan bahwa kliennya telah mengalami perlakuan yang tidak semestinya saat berada di dalam pesawat. Ia menyebut, tindakan petugas Avsec dan kru pesawat yang memaksa Iskandar turun dari kabin tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan penumpang.
“Klien kami dipaksa keluar dari pesawat secara terburu-buru tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa menunjukkan surat perintah,” ujar Qodirun. “Peristiwa itu terjadi di hadapan seluruh penumpang dan menimbulkan stigma, tekanan, serta rasa malu bagi klien kami,” tambahnya.
Ia menjelaskan, sesampainya di garbarata, Iskandar kembali dihadang petugas yang membawa surat penangkapan terhadap seseorang bernama Iskandar. Setelah pemeriksaan identitas dilakukan, para petugas akhirnya menyadari bahwa orang yang mereka cari bukanlah kliennya.
“Meski petugas Avsec sempat meminta maaf secara lisan, kerugian immateriil dan pencemaran nama baik sudah nyata terjadi,” tegas Qodirun.
Menurut Qodirun, akibat insiden itu Iskandar mengalami tekanan psikologis, gangguan aktivitas profesional, serta kehilangan reputasi sebagai tokoh publik.
Lebih lanjut, Qodirun menilai bahwa tindakan pemaksaan dan salah identifikasi tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum serta pelanggaran hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa petugas kepolisian, Avsec, maupun kru Garuda semestinya memberikan perlindungan kepada penumpang, bukan justru mempermalukan di ruang publik.
“Kami meminta agar pihak-pihak terkait menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi resmi secara terbuka kepada klien kami. Selain itu, harus ada evaluasi dan perbaikan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Dalam somasi terbuka itu, kuasa hukum memberi tenggat waktu empat hari sejak tanggal pengumuman untuk menunjukkan itikad baik. Jika tidak dipenuhi, mereka siap membawa kasus ini ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM.
“Somasi ini adalah langkah awal menegakkan hak-hak klien kami secara sah dan proporsional. Kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum apabila tidak ada itikad baik dari pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tutup Qodirun.
Sebelumnya diberitakan, Iskandar ST sempat diamankan sejumlah petugas berpakaian preman di dalam pesawat Garuda Indonesia rute Kualanamu–Soekarno Hatta. Ia diduga menjadi korban salah tangkap karena memiliki nama sama dengan seorang tersangka kasus judi online. Akibat peristiwa itu, penerbangan sempat tertunda dan Iskandar mengaku dipermalukan di depan penumpang lain.
Editor : Ismail
Artikel Terkait