Tamat Riwayat! Kisah Cinta Pasangan Bandar Sabu di Simalungun Berakhir Jeruji Besi

Jafar Sembiring
Tamat Riwayat! Kisah Cinta Pasangan Bandar Sabu di Simalungun Berakhir Jeruji Besi. Foto: Istimewa

Dari penggeledahan terhadap Masdi Tarigan, petugas menemukan total 12 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 7,93 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, meliputi 1 unit timbangan elektrik, 3 ball plastik klip kosong, uang tunai Rp185.000, alat hisap sabu, serta tiga unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Berdasarkan pengakuan Masdi Tarigan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Pak Lek yang berdomisili di Tembung, Kota Medan. AKP Henry menambahkan, pihaknya telah berupaya melakukan pemesanan untuk menangkap pemasok utama tersebut, namun belum berhasil.

"Namun kami tidak akan berhenti di sini, pengejaran terhadap jaringan pemasok akan terus dilakukan," ucap AKP Henry dengan penuh determinasi.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Henry menutup keterangannya dengan mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. "Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Mari bersama-sama kita berantas narkoba dari bumi Simalungun. Kami akan terus bertindak tegas tanpa kompromi," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network