Dari penggeledahan terhadap Masdi Tarigan, petugas menemukan total 12 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 7,93 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, meliputi 1 unit timbangan elektrik, 3 ball plastik klip kosong, uang tunai Rp185.000, alat hisap sabu, serta tiga unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan pengakuan Masdi Tarigan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Pak Lek yang berdomisili di Tembung, Kota Medan. AKP Henry menambahkan, pihaknya telah berupaya melakukan pemesanan untuk menangkap pemasok utama tersebut, namun belum berhasil.
"Namun kami tidak akan berhenti di sini, pengejaran terhadap jaringan pemasok akan terus dilakukan," ucap AKP Henry dengan penuh determinasi.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Henry menutup keterangannya dengan mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan kegiatan mencurigakan. "Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Mari bersama-sama kita berantas narkoba dari bumi Simalungun. Kami akan terus bertindak tegas tanpa kompromi," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
