Peraturan Jaksa Nomor 15 Beraksi! Kejati Sumut Bebaskan Warga Medan yang Aniaya Lurah

Ismail
Tersangka dan lurah saling berpelukan usai mencapai kesepakatan damai dalam proses restorative justice di Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (26/11/2025). Proses tersebut mengakhiri perkara penganiayaan yang sebelumnya menjerat tersangka. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan Mawardi, warga Kecamatan Medan Timur, setelah proses penyelesaian ditempuh melalui mekanisme restorative justice.

Keputusan itu diambil Kajati Sumut Dr. Harli Siregar bersama Wakajati Abdulah Noer Denny usai ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Kasus bermula pada 13 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Mawardi memasang speed bump yang dianggap membahayakan pengguna jalan. Lurah setempat, Muhammad Fadil, membongkar penghalang itu sehingga memicu emosi Mawardi dan berujung pada tindakan penganiayaan. Ia sebelumnya disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kejati menyatakan perkara layak dihentikan setelah Mawardi meminta maaf di hadapan warga dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Fadil menyatakan memaafkan tanpa syarat. Perwakilan masyarakat juga meminta agar perkara diselesaikan secara humanis untuk menghindari konflik berkepanjangan.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network