Plt Kadis PUTR Binjai Ditahan, Diduga Tilep Dana DBH Sawit Rp14,9 Miliar

Ismail
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kota Binjai berinisial RIP, Senin (6/10/2025) malam. Foto: Istimewa

“Dalam dokumen, proyek dinyatakan selesai. Tapi hasil pengecekan di lapangan menunjukkan keterlambatan dan kekurangan volume pekerjaan,” ungkap Noprianto.

Tim ahli yang diterjunkan Kejari Binjai juga menemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak, dengan kerugian negara mencapai Rp2,65 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni:

1. RIP – Plt Kadis PUTR Binjai (Pejabat Pembuat Komitmen)

2. SFP.Z – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

3. TSD – pihak penyedia atau rekanan proyek

Ketiganya ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka masing-masing bernomor Prin-02, Prin-03, dan Prin-04/L.2.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network