Ia menambahkan, langkah ini bukan semata demi keringanan hukuman, melainkan bentuk keadilan yang mengembalikan harmoni di tengah masyarakat. “Pendekatan kemanusiaan ini sejalan dengan semangat Kejaksaan untuk menegakkan hukum dengan hati nurani, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” katanya.
Melalui kebijakan tersebut, Kejati Sumut berharap keadilan tak hanya dipahami sebagai hukuman, tetapi juga sebagai pemulihan hubungan sosial dan moral, terutama di kawasan padat penduduk seperti Belawan yang rentan konflik akibat masalah ekonomi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait