Urus Paspor di Medan Kini Cukup Pakai NIK, Data Lama Otomatis Muncul

Jafar Sembiring
Penampakan pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Selasa (28/4/2026). Foto: Dok. Imigrasi Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memperpanjang atau mengganti paspor. Mulai akhir April 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan resmi menerapkan fitur integrasi data otomatis pada aplikasi M-Paspor. Inovasi ini memungkinkan riwayat paspor lama muncul secara otomatis hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selama ini, tidak sedikit pemohon yang merasa kesulitan saat harus mengisi detail dokumen lama, seperti nomor paspor atau tanggal penerbitan yang sudah tidak diingat lagi. Dengan pembaruan sistem ini, hambatan tersebut berhasil dipangkas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, menyatakan bahwa fitur ini merupakan solusi nyata atas kendala administratif yang sering dialami pemohon di lapangan.

"Melalui integrasi data berbasis NIK, sistem akan membantu menampilkan informasi paspor lama secara otomatis. Ini tentu mempercepat proses sekaligus mengurangi potensi kesalahan input," ujar Uray pada Selasa (28/4/2026).

Untuk menikmati kemudahan ini, pemohon cukup mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.

2. Memasukkan data diri secara lengkap dan valid sesuai NIK yang terdaftar.

3. Setelah sistem memverifikasi NIK, informasi paspor lama akan langsung ditampilkan tanpa perlu pengisian manual.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network