Dishub Medan 'Bersih-Bersih', Tertibkan Jukir Liar dan Arogan Terancam Bui

Jafar Sembiring
Dishub Medan 'Bersih-Bersih', Tertibkan Jukir Liar dan Arogan Terancam Bui. Foto: Dok. Dishub Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan gencar melakukan penertiban terhadap juru parkir (Jukir) liar dan arogan yang meresahkan masyarakat. Aksi tegas ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan warga Kota Medan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh mengatakan bahwa dalam satu bulan terakhir, Dishub fokus menertibkan jukir liar di berbagai titik rawan.

"Sejumlah jukir telah diamankan dan dibina. Bahkan, bila terbukti arogan atau melakukan pungutan liar (pungli), langsung kami serahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum," tegas Erwin, Senin (6/10/2025).

Untuk memaksimalkan penertiban, Dishub Kota Medan telah membentuk Tim Khusus Penanganan Jukir dan Parkir Liar yang dibagi menjadi Tim Patroli wilayah 1 dan wilayah 2. Kedua tim ini aktif setiap hari di lapangan, tidak hanya menindak jukir liar, tetapi juga mengawasi jukir resmi agar tetap memungut parkir sesuai Perda.

Erwin menyebut, dampak dari penertiban ini sudah terlihat. "Titik-titik yang sebelumnya semrawut seperti di Jalan Jawa dan Jalan Veteran kini jauh lebih tertata," jelasnya.

Dishub juga menggelar razia gabungan. Jukir yang melanggar aturan akan dibawa ke Taman Ahmad Yani untuk pendataan. Jukir resmi yang melanggar akan dilaporkan ke vendor sebagai peringatan. Jika pelanggaran berulang, vendor pun akan dikenai sanksi. Sementara jukir liar yang terbukti melakukan praktik pungli langsung diserahkan ke Polsek terdekat untuk diproses hukum.

Dishub Medan menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Beberapa kasus yang ditindak tegas antara lain, Jukir liar di Pajak Perguruan yang meresahkan masyarakat, diberi peringatan keras dan diancam diserahkan ke Polsek jika mengulangi.

Jukir arogan yang viral di media sosial dan jukir di Jalan Dr. Mansyur telah diamankan dan diproses bersama pihak kepolisian.

Erwin juga terus melakukan sosialisasi untuk membedakan jukir legal dan ilegal. Jukir legal dilengkapi dengan atribut, badge atau pengenal sah, serta memiliki karcis parkir resmi.

Untuk menampung aspirasi dan aduan, Dishub Medan membuka Call Center 0813-6066-003 yang merespon cepat laporan terkait jukir liar, parkir, transportasi umum, bus listrik, hingga masalah lalu lintas lainnya.

"Intinya, Dishub Medan serius, tegas, dan berkomitmen penuh dalam menata sistem perparkiran, penerangan jalan, transportasi, dan lalu lintas agar lebih tertib, transparan, humanis, serta memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Kota Medan," tutup Kadishub, sejalan dengan arahan Wali Kota Medan.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network