Dishub juga menggelar razia gabungan. Jukir yang melanggar aturan akan dibawa ke Taman Ahmad Yani untuk pendataan. Jukir resmi yang melanggar akan dilaporkan ke vendor sebagai peringatan. Jika pelanggaran berulang, vendor pun akan dikenai sanksi. Sementara jukir liar yang terbukti melakukan praktik pungli langsung diserahkan ke Polsek terdekat untuk diproses hukum.
Dishub Medan menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Beberapa kasus yang ditindak tegas antara lain, Jukir liar di Pajak Perguruan yang meresahkan masyarakat, diberi peringatan keras dan diancam diserahkan ke Polsek jika mengulangi.
Jukir arogan yang viral di media sosial dan jukir di Jalan Dr. Mansyur telah diamankan dan diproses bersama pihak kepolisian.
Erwin juga terus melakukan sosialisasi untuk membedakan jukir legal dan ilegal. Jukir legal dilengkapi dengan atribut, badge atau pengenal sah, serta memiliki karcis parkir resmi.
Untuk menampung aspirasi dan aduan, Dishub Medan membuka Call Center 0813-6066-003 yang merespon cepat laporan terkait jukir liar, parkir, transportasi umum, bus listrik, hingga masalah lalu lintas lainnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait