Bahkan, ayat (2) dari pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.
"PT Railink berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya keselamatan bersama di lingkungan perkeretaapian, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan KA," tutup Porwanto, berharap insiden serupa tidak terulang kembali.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait