Waspada! Railink Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Rel Setelah Insiden KA Srilelawangsa Tabrak OTK

Jafar Sembiring
Waspada! Railink Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Rel Setelah Insiden KA Srilelawangsa Tabrak OTK. Foto: Dok PT Railink

Bahkan, ayat (2) dari pasal tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.

"PT Railink berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya keselamatan bersama di lingkungan perkeretaapian, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan KA," tutup Porwanto, berharap insiden serupa tidak terulang kembali.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network