Waspada! Railink Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Rel Setelah Insiden KA Srilelawangsa Tabrak OTK

Jafar Sembiring
Waspada! Railink Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Rel Setelah Insiden KA Srilelawangsa Tabrak OTK. Foto: Dok PT Railink

MEDAN, iNewsMedan.id - PT Railink mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur maupun sekitar rel kereta api menyusul insiden tragis yang melibatkan Kereta Api (KA) Srilelawangsa (relasi Medan–Binjai). Sebuah orang tak dikenal (OTK) dilaporkan tertabrak kereta pada Minggu, 5 Oktober 2025, pukul 04.21 WIB di petak jalan Medan–Binjai Km 17+100.

Peristiwa ini menjadi pengingat serius akan bahaya fatal dari aktivitas ilegal di area rel. Setelah kejadian tersebut, perjalanan KA Srilelawangsa (RU71) sempat tertunda dan baru dapat dilanjutkan kembali pada pukul 04.26 WIB, setelah petugas keamanan Stasiun Binjai selesai melakukan pengecekan dan pengamanan jalur.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat. "Area rel bukan tempat untuk beraktivitas, melainkan zona berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas yang berwenang,” ujar Porwanto.

Ia menekankan bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Setiap pelanggaran keselamatan di jalur KA tidak hanya berpotensi menimbulkan korban jiwa, tetapi juga mengganggu kelancaran operasional perjalanan.

Railink turut mengingatkan kembali bahwa larangan beraktivitas di jalur KA diatur secara hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1) secara jelas melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakannya untuk kepentingan lain selain lalu lintas kereta api.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network