Hendak Dijual ke Thailand, Ratusan Belangkas Diamankan Polairud Polda Sumut dari Nelayan Sergai 

Jafar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat mengamankan Belangkas. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Tim Unit Intel Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumatera Utara mengamankan ratusan satwa dilindungi jenis ketam tapak kuda (Belangkas) dari seorang nelayan yang akan diperdagangkan ke luar negeri. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa pelaku yang diamankan seorang nelayan bernama Ali Usman alias MAN (39) warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku diamankan saat pelaku mengumpulkan Belangkas di samping rumahnya.

"Petugas mengamankan pelaku pada Kamis (31/2/2022) kemarin. Tersangka MAN di amankan dari rumahnya karena menampung satwa dilindungi jenis Belangkas tanpa dokumen resmi dari pemerintah," kata Hadi, Senin (4/4/2022).

Hadi menceritakan penangkapan itu berawal saat personel Intel Polairud Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat adanya rumah di Desa kuala Lama, Dusun III, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, yang menampung satwa laut yang dilindungi.

"Dari informasi yang diterima dari masyarakat, personel bergerak ke rumah milik MAN lalu melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti 154 ekor Belangkas," ungkap Hadi. 

Saat diinterogasi, kata Hadi tersangka MAN mengakui menampung Belangkas dari nelayan dengan harga Rp10 ribu per ekor dan kembali dijual kepada seseorang berinisal J (DPO) warga Tanjungbalai dengan harga Rp20 ribu per ekor. 

"Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti polipom berisikan Belangkas sebanyak 26 ekor Belankas yang sudah mati, 2 plastik telur Belangkas dengan berat 2,8kg, 1 blok catatan berisi catatan hasil jual beli Belangkas serta, 3 goni berisi 128 ekor Belangkas dalam keadaan hidup," terang Kabid Humas Polda Sumut. 

Hadi menambahkan, barang bukti 150 ekor Belangkas itu nantinya akan dikirim ke Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan. Karena satwa laut dilindungi ini memiliki khasiat untuk kesehatan penyakit HIV/AIDS.

"Saat ini tersangka MAN bersama barang bukti ratusan eko Belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman lima tahun penjara," tandas Kabid Humas Polda Sumut.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network