MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan dua pelaku perdagangan sisik trenggiling siap jual seberat 150 kilogram di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Jumat (25/2/2022) lalu.
Diketahui, kedua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi itu, yakni berinisial AS, warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan EPK, warga Jalan Jamin Ginting Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut, saat dimintai keterangan, AS mengaku sebagai pemilik ratusan kilogram sisik trenggiling tersebut. Sementara, EPK berperan untuk mencari pembeli.
"Tersangka EPK turut serta membantu mencari pembeli serta menawarkan sisik tersebut kepada orang lain. Dimana EPK menawarkan sisik tersebut dengan harga Rp 2.500.000 per kilogram," jelasnya. Minggu, (27/2/2022).
Hadi menambahkan, bahwa dari keterangan kedua pelaku, keuntungan dari sisik trenggiling seberat 150 kilogram itu mencapai Rp 375 juta apabila berhasil dijual ke pembeli.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait