Tiga tersangka lainnya yang turut diamankan adalah R (60 tahun) berprofesi sebagai dukun, YS (36 tahun) yang merupakan teman ayah korban, dan S (45 tahun) paman kandung korban.
Menurut keterangan polisi, perbuatan pencabulan oleh sang ayah dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas IV SD. Bahkan, ayah kandung korban tersebut pernah melakukan kekerasan dan ancaman agar korban tidak berani bercerita kepada siapapun.
"Berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya pernah menghukum dengan cara menggantung kaki korban di antara sela batu bata dan seng rumah. Tindakan itu dilakukan untuk mengancam agar korban tidak berani bercerita," tambah Kapolres.
Awalnya, kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan tersangka dukun berinisial R yang telah melakukan pencabulan. Namun, setelah penyelidikan lebih mendalam, justru terungkap fakta bahwa ayah kandung korban adalah orang yang pertama kali melakukan perbuatan keji tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone dan pakaian korban. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Karena salah satu pelaku adalah orang tua dan keluarga dekat korban, kami akan memberikan pemberatan hukuman, di mana ancaman hukuman dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok," tutup AKBP Choky Sentosa Meliala.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
