Dituding Ilegal, Dosen BLU UINSU Tegaskan Pengangkatan Sah Berdasarkan Dokumen Resmi

Jafar Sembiring
Dituding Ilegal, Dosen BLU UINSU Tegaskan Pengangkatan Sah Berdasarkan Dokumen Resmi. Foto: Istimewa

Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil berupa terbitnya surat persetujuan pengangkatan dosen tetap non-PNS dari Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI pada 31 Oktober 2023. SK pengangkatan resmi kemudian dikeluarkan pada awal Desember 2023.

“Dengan begitu, status hukum dan administratif kami menjadi jelas, sah, dan sesuai prosedur,” tegas Zainal. Ia juga membantah adanya praktik transaksional, menekankan bahwa Rektor hanya meminta komitmen mereka untuk membangun UINSU menjadi kampus kelas dunia.

Zainal memaparkan bahwa setidaknya ada dua dokumen kuat yang menjadi dasar pengangkatan sah ini:

 1. Surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut Nomor B/0312/LM.11-02/IV/2022 yang menyatakan bahwa 52 orang dinyatakan memenuhi syarat setelah pendataan ulang.

 2. Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor B.5193.3/DJ.I/KP.00.3/10/2023 tertanggal 31 Oktober 2023 yang memuat persetujuan pengangkatan.

"Kalau disebut ilegal, berarti sama saja menafikan rekomendasi Ombudsman dan persetujuan Ditjen Pendis Kemenag. Padahal, keduanya adalah lembaga negara yang berwenang dan berkompeten,” ujar Zainal, seraya memastikan bahwa kehadiran dosen BLU justru membantu memenuhi kebutuhan tenaga akademik dan negara tidak dirugikan.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network