Modus Operandi dan Kronologi
Menurut Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan WM (30) warga Percut Sei Tuan, yang menyebut korban CA (14) dan AS (16) sudah hamil.
Khusus untuk pelaku Ngatijan (ayah) dan Tukijan (paman), aksi cabul ini terakhir kali terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di mana Ngatijan masuk ke kamar korban CA di Jalan Sei Dua, Dusun 12, Desa Tanjung Rejo.
"Ngatijan langsung masuk ke dalam kamar anak korban CA dan tidur di tengah-tengah anak korban CA dan kakak kandung anak korban yang bernama AS sehingga anak korban CA terbangun lalu tersangka Ngatijan langsung mencabul dan menyetubuhi anak korban CA," jelas Parhorian.
Dalam kasus terpisah, pelaku RL (65) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Percut Sei Tuan. Korban RL adalah DAR (11 tahun 5 bulan) dan KOR (12). Perbuatan cabul ini terjadi pada Jumat, 5 September 2025, di ladang jagung Jalan Besar Batang Kuis, Percut Sei Tuan.
Motif pelaku RL adalah nafsu dan memilih anak-anak sebagai korban "agar tidak bisa melawan dan penurut." Pelaku bahkan disebut melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 kali dalam 1 hari.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 Jo 81 ayat (1), (2), (3) Subs Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
