SIMALUNGUN, iNewsMedan.id – Seorang pria paruh baya berinisial MS (64) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencabuli delapan anak perempuan di bawah umur. Perbuatan bejat ini terungkap setelah orang tua para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada 18 September 2024.
MS yang diketahui berprofesi sebagai pedagang grosir di Kecamatan Silou Kahean, Simalungun, diduga telah melakukan pencabulan terhadap para korban di tokonya. Modus operandinya adalah dengan mengiming-imingi anak-anak tersebut dengan jajanan.
"Tersangka memanfaatkan situasi saat anak-anak membeli jajanan di tokonya untuk melakukan perbuatan cabul," kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu (22/9/2024).
Very menjelaskan bahwa perbuatan bejat MS terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Korban mengaku telah dicabuli oleh MS beberapa kali. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap MS di tokonya pada 19 September 2024. Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya," terang Very.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait