JAKARTA, iNewsMedan.id - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menghormati proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait penetapan tersangka dalam kasus pengadaan dua unit kapal tunda kontrak tahun 2019. Pengadaan ini dilakukan oleh PT Pelindo I (sebelum merger) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejati Sumut pada tanggal 25 September 2025.
Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi R, pada Jumat (26/9/2025), menyatakan bahwa Pelindo turut prihatin atas hal ini dan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana kami sampaikan sejak awal,” tegas Jonedi.
Ia menekankan bahwa pengadaan kapal tunda tersebut terjadi pada tahun 2019 di PT Pelindo I, sebelum proses merger Pelindo pada tahun 2021.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
