Dalam penyelidikan, polisi menemukan setiap pelaku memiliki peran masing-masing. BDS sebagai ibu bayi, SRR yang mengatur transaksi, AD dan SS bertugas sebagai perantara, MS berperan sebagai penadah sekaligus bidan, PT dan JES membawa bayi ke calon pembeli, sedangkan MM menjadi calon pembeli terakhir.
Transaksi dilakukan dengan sistem putus, agar pembeli dan penjual tidak lagi saling mengenal. “Hubungan diputus setelah transaksi. Pembeli tidak tahu asal-usul bayi, penjual pun tidak bisa lagi menelusuri ke mana bayinya pergi,” ujar Ricko.
Kini, delapan tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara bayi berusia tiga hari yang sempat hendak dijual kini berada di bawah perlindungan Dinas Sosial.
Editor : Ismail
Artikel Terkait