MEDAN, iNewsMedan.id- Fakta baru mencuat dari kasus perdagangan bayi yang dibongkar Polda Sumut di Jalan Jamin Ginting Gang Juhar, Medan Baru. Jaringan ini ternyata bukan baru beraksi, melainkan sudah berjalan sejak 2023 dengan pola transaksi rapi dan melibatkan delapan orang pelaku.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengatakan, sedikitnya delapan bayi telah diperdagangkan sindikat ini selama dua tahun terakhir. Bayi yang dijual berusia antara tiga hari hingga satu bulan. Beberapa di antaranya bahkan diperdagangkan lintas provinsi.
“Rangkaian peristiwa ini sudah terjadi sejak 2023. Dalam setiap transaksi, bayi dijual dengan harga Rp10 juta sampai Rp15 juta,” kata Ricko, Senin, 22 September 2025.
Polisi mengungkap, praktik jual-beli bayi ini berawal dari BDS (24), ibu kandung bayi yang baru berusia tiga hari. Bayi itu diserahkan kepada SRR, bibinya sendiri, dengan alasan tidak sanggup merawat dan hendak berangkat ke Malaysia. SRR kemudian menyuruh dua perantara, AD dan SS, untuk menawarkan bayi tersebut. Keduanya menjualnya ke MS (74), seorang bidan di Jalan Bromo, seharga Rp10 juta. Dari uang itu, baru Rp8 juta yang ditransfer.
Bayi kemudian dialihkan lagi kepada PT dan suaminya JES dengan harga Rp12 juta, sebelum akhirnya hendak dijual ke MM (49) di Medan Baru. Saat proses inilah polisi bergerak dan membongkar jaringan tersebut.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan setiap pelaku memiliki peran masing-masing. BDS sebagai ibu bayi, SRR yang mengatur transaksi, AD dan SS bertugas sebagai perantara, MS berperan sebagai penadah sekaligus bidan, PT dan JES membawa bayi ke calon pembeli, sedangkan MM menjadi calon pembeli terakhir.
Transaksi dilakukan dengan sistem putus, agar pembeli dan penjual tidak lagi saling mengenal. “Hubungan diputus setelah transaksi. Pembeli tidak tahu asal-usul bayi, penjual pun tidak bisa lagi menelusuri ke mana bayinya pergi,” ujar Ricko.
Kini, delapan tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara bayi berusia tiga hari yang sempat hendak dijual kini berada di bawah perlindungan Dinas Sosial.
Editor : Ismail
Artikel Terkait