Sindikat Jual Beli Bayi di Medan Terbongkar, Bayi Baru 3 Hari Nyaris Dijual 

Ismail
Ilustrasi. Foto: Istimewa

“Korban adalah bayi berusia tiga hari. Saat ini sedang kami lindungi, sementara penyidik terus mendalami jaringan perdagangan manusia ini,” tambahnya. 

Kedelapan tersangka kini ditahan di Mako Polda Sumut. Mereka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 KUHP.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network