Perjuangan Mantan Karyawan di Pengadilan, Gugat Pesangon Usai Diberhentikan

Jafar Sembiring
Perjuangan Mantan Karyawan di Pengadilan, Gugat Pesangon Usai Diberhentikan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Sidang gugatan pesangon mantan karyawan PT Tri Adi Bersama (Anteraja), Aryansyah, mulai disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan.

Sidang perdana dengan nomor perkara 162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn ini digelar pada Rabu (17/9/2025), setelah Aryansyah diberhentikan sepihak tanpa mendapatkan hak pesangon.

Kronologi Kasus

Aryansyah, yang telah bekerja selama 4 tahun 10 bulan, mengaku dipecat tanpa diberikan pesangon.

Ia menyebutkan bahwa upaya mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan Medan telah dilakukan, namun pihak perusahaan tetap tidak memenuhi anjuran untuk membayarkan haknya.

"Saya sudah kerja hampir 5 tahun, dipecat dan tidak diberi pesangon. Sidang ini adalah jalan terakhir agar hak saya bisa dipenuhi," ujar Aryansyah setelah sidang.

Dalam gugatannya, Aryansyah menuntut pembayaran pesangon sebesar Rp 44 juta. Nominal tersebut dihitung berdasarkan masa kerjanya.

Cuti Berujung Pemecatan

Permasalahan ini bermula dari pengajuan cuti yang dilakukan Aryansyah. Ia sudah mengajukan cuti melalui aplikasi internal perusahaan dan mendapatkan persetujuan dari pihak Human Capital (HRD).

Namun, ia dituduh memalsukan tanda tangan atasannya hanya karena terlambat mengabari atasan secara langsung.

"Saya sudah mengajukan cuti lewat aplikasi, dan itu sudah disetujui HRD. Masalahnya saya hanya telat mengabari atasan, tapi malah dituduh memalsukan tanda tangan dan langsung dipecat secara lisan," jelas Aryansyah.

Harapan untuk Keadilan

Pada sidang perdana, majelis hakim yang diketuai oleh M Nazir menunda persidangan. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan jawaban dari pihak perusahaan, PT Tri Adi Bersama.

Aryansyah berharap pengadilan dapat menjadi jalan keluar dan haknya sebagai pekerja bisa diberikan. "Saya harap pesangon saya bisa segera dibayarkan," katanya.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network