Secara keseluruhan, polisi telah menangkap dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diklasifikasikan ke dalam empat kelompok, yaitu:
1. Aktor Intelektual: Merancang dan menginisiasi kejahatan. Beberapa nama yang terungkap adalah pengusaha bimbingan belajar online Dwi Hartono (DH), YJ, AA, dan C.
2. Pelaku Pembuntutan: Bertugas mengintai korban.
3. Pelaku Penculikan: Termasuk AT, RS, RAH, dan RW alias Eras yang bertugas menjemput korban secara paksa.
4. Pelaku Penganiayaan dan Pembuangan Jasad: Melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan membuang jasadnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait