JAKARTA, iNewsMedan.id - Seorang prajurit TNI, Kopda FH, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala kantor cabang pembantu (KCP) bank BUMN berinisial MIP (37) di Jakarta Pusat. Peran Kopda FH terungkap sebagai perantara yang mencari orang untuk menjemput paksa korban.
Menurut Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya, Kolonel CPM Donny Agus, Kopda FH bertugas menjadi penghubung dalam mencari para pelaku penculikan. Saat kejadian, status Kopda FH sedang tidak berdinas tanpa izin dari satuannya.
"Peran yang bersangkutan sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa (korban)," jelas Donny, Jumat (12/9/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kopda FH kini ditahan di Pomdam Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait