Terdakwa Kasus Penganiayaan Sebut Dirinya Korban Pengeroyokan, Kuasa Hukum Minta Hakim dan JPU Adil

Jafar Sembiring
Terdakwa Kasus Penganiayaan Sebut Diri Korban Pengeroyokan, Kuasa Hukum Minta Hakim dan JPU Adil. Foto: Istimewa

Ajo menjelaskan, Eka baru berusaha melawan dengan pisau yang diayunkan setelah dipukuli dan dikeroyok oleh Sabjana dan anak-anaknya. Ayunan pisau itu mengenai Riko dan Dareon. Kesaksian Ajo diperkuat oleh saksi lain bernama Juwita yang juga melihat Sabjana memukul Eka dengan tongkat baseball.

Kesaksian ini membuat hakim kesal terhadap Sabjana, yang dianggap tidak serius dalam memberikan keterangan. Saat ditanya oleh hakim, "Kapan melihat kepala Eka berdarah?" Sabjana menjawab dengan nada enteng, "Melihat setelah di rumah sakit. Mungkin percikan darah, saya tidak tahu." Jawaban tersebut langsung ditegur oleh hakim dengan nada tinggi. "Saudara jangan bercanda. Ini persidangan serius," tegas hakim.

Kronologi Kejadian di Pasar Pancurbatu

Dalam dakwaan jaksa, Eka diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP. Kejadian bermula pada 14 Desember 2023 di Pasar Pancurbatu, saat Eka sedang sarapan di tokonya.

Cekcok terjadi ketika Dareon, anak Sabjana, membuang dahak di depan toko Eka. Eka yang kesal lantas melempar piring. Tidak terima, Dareon menghubungi ayahnya. Sabjana kemudian datang dan langsung menyerang Eka. Ia memaki, menjambak, dan mengantukkan kepala Eka ke etalase toko, lalu memukulnya dengan tongkat baseball hingga berdarah. 

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network