TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Sidang lanjutan kasus dugaan narkoba yang menjerat Rahmadi di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Selasa, 9 September 2025, menghadirkan kesaksian yang berlawanan dengan klaim Polda Sumut. Kesaksian dari Kepala Lingkungan (Kepling) III Kelurahan Beting Kapias, Ridwan, membantah narasi polisi yang menyebut adanya perlawanan dan pengerusakan mobil dinas saat penangkapan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Yudhi Surya Markus Pinem, dalam siaran pers 14 Maret 2025, menyatakan Rahmadi melakukan perlawanan dan memprovokasi warga, yang berujung pada pengerusakan mobil milik Ditresnarkoba.
Namun, di hadapan majelis hakim yang diketuai Karolina Selfia Sitepu, Ridwan dengan tegas membantah pernyataan tersebut.
"Saya menunggu sampai satu jam di tempat kejadian. Mobil hitam itu tidak dibawa ke mana-mana. Tidak ada kericuhan atau provokasi warga," ujar Ridwan.
Ridwan bersaksi bersama Rahayu, mantan Kepling lingkungan sebelah, yang juga dihadirkan oleh tim kuasa hukum Rahmadi. Keduanya menyatakan mobil milik Rahmadi tetap terparkir di lokasi penangkapan selama lebih dari satu jam tanpa ada tanda-tanda kericuhan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
