Hingga kini, beberapa bagian dari pernyataan resmi Polda Sumut terus dipertentangkan oleh kesaksian para saksi di pengadilan, termasuk kesaksian tiga anggota polisi yang melakukan penangkapan.
"Kesaksian Ridwan dan Rahayu mengkonfirmasi bahwa ada informasi yang tidak utuh atau sengaja diubah-ubah dalam penanganan kasus ini," pungkas Thomas.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
