MEDAN, iNewsMedan.id – Potensi pemanfaatan hutan melalui program perhutanan sosial di Sumatera Utara (Sumut) dinilai masih sangat besar. Pengesahan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) bagi 50 kelompok tani hutan (KTH) diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengoptimalkan potensi tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, pada lokakarya yang diselenggarakan oleh Yayasan Pesona Tropis Alam Indonesia (PETAI) di Medan, Selasa (9/9/2025). Acara ini bertujuan mendorong perhutanan sosial sebagai jalan menuju ekonomi hijau dan berkeadilan.
Menurut Heri, saat ini baru sekitar 21,2 persen dari target Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) di Sumut yang terealisasi, yaitu 103.000 hektare dari target 546.009 hektare. Angka ini menunjukkan masih banyak lahan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan.
"Banyak kabupaten/kota di Sumut yang belum sepenuhnya memahami dan menyikapi pengelolaan hutan. Oleh karena itu, 50 KTH yang hadir di sini akan menjadi contoh dan embrio bagi kelompok lain untuk mengajukan perhutanan sosial," jelas Heri.
Inovasi Usaha Perhutanan Sosial
Selain penanaman, Heri menyebut berbagai bentuk pemanfaatan hutan lainnya, seperti pengembangan tanaman kopi dan kemenyan. Ia menyoroti potensi kemenyan, yang selama ini sering dikaitkan dengan hal mistis, ternyata memiliki nilai jual tinggi sebagai bahan pengikat aroma parfum.
"Inovasi ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat ekonomi luar biasa dari hasil hutan," imbuhnya.
Ia berharap pengesahan RKPS-RKT ini dapat menjadikan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai agen perubahan, yang memberikan peluang kepada masyarakat untuk memanfaatkan potensi hutan.
Kolaborasi Kunci Keberlanjutan Hutan
Direktur Eksekutif PETAI, Masrizal Saraan, menambahkan bahwa pengesahan RKPS dan RKT ini adalah tonggak penting untuk keberlanjutan pengelolaan hutan di Sumut.
"Dokumen-dokumen ini bukan hanya formalitas, melainkan peta jalan nyata bagi KTH untuk mengelola kawasan dengan prinsip lestari, produktif, dan berkeadilan," ujar Masrizal.
Ia menegaskan, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, mitra pembangunan, dan sektor usaha sangat penting untuk memastikan perhutanan sosial tidak hanya memberikan akses kelola, tetapi juga membuka ruang bagi inovasi usaha rakyat dan berkontribusi pada pencapaian target nasional pengurangan emisi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait