Inovasi Usaha Perhutanan Sosial
Selain penanaman, Heri menyebut berbagai bentuk pemanfaatan hutan lainnya, seperti pengembangan tanaman kopi dan kemenyan. Ia menyoroti potensi kemenyan, yang selama ini sering dikaitkan dengan hal mistis, ternyata memiliki nilai jual tinggi sebagai bahan pengikat aroma parfum.
"Inovasi ini membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan manfaat ekonomi luar biasa dari hasil hutan," imbuhnya.
Ia berharap pengesahan RKPS-RKT ini dapat menjadikan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai agen perubahan, yang memberikan peluang kepada masyarakat untuk memanfaatkan potensi hutan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait