DPRD Tapteng Laporkan Bupati, Diduga Gunakan Anggaran Rp3 Miliar Tanpa Persetujuan Dewan

Jafar Sembiring
DPRD Tapteng Laporkan Bupati, Diduga Gunakan Anggaran Rp3 Miliar Tanpa Persetujuan Dewan. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melaporkan Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Laporan ini dilayangkan pada Senin (1/9/2025) terkait dugaan penggunaan anggaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) yang belum disahkan oleh DPRD.

Anggota DPRD Tapteng, Musliadi Simanjuntak, yang didampingi beberapa rekan lainnya, mengadukan Bupati Masinton Pasaribu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga seluruh Camat di Tapteng.

"Sehubungan dengan perihal di atas dan terkait dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan daerah tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Tapteng," demikian bunyi laporan pengaduan yang dilayangkan Musliadi.

Anggaran yang dipersoalkan adalah dana sebesar Rp3 miliar yang digunakan untuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kabupaten Tapteng pada 24 Agustus 2025. Menurut laporan, anggaran tersebut berasal dari berbagai OPD dan digunakan tanpa persetujuan pendahuluan dari DPRD, meskipun P-APBD 2025 belum disahkan.

"Bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan DPRD Kabupaten Tapteng, diduga Pemerintah Kabupaten Tapteng atas perintah Bupati Kabupaten Tapteng (Masinton Pasaribu), telah menggunakan Keuangan Daerah secara ilegal (tidak memiliki dasar hukum)," tulis Musliadi dalam laporannya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network