Menanggapi hal ini, dr. Ade Taufiq menyatakan komitmennya untuk terus mendorong penegakan Perda KTR agar berjalan lebih efektif.
Pihaknya mengatakan bahwa Perda KTR ini sedang dalam tahap penggodokan di Medan. Sudah seharusnya Perda ini harus diubah. Banyak hal yang isinya perlu diperbaiki.
“Ini usul yang bagus. Mudah-mudahan dalam beberapa bulan ke depan ini sudah bisa kita perbaiki dan pengawasannya ke depan akan lebih ditingkatkan," ucapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual rokok secara bebas. "Kalau bisa juga jangan jual rokok kalau lebih banyak mudharatnya. Banyak rezeki yang bisa kita dapat dari lainnya daripada harus menjual rokok," ucapnya.
Lebih lanjut Ade Taufiq dalam kesempatan itu juga menjelaskan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk merokok yakni tempat ibadah seperti masjid, gereja dan tempat ibadah lainnya. Termasuk tempat-tempat pendidikan, mulai dari TK, sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
Tempat publik dan tempat umum dalam Perda itu juga dilarang merokok. Ada denda dan hukuman bagi yang melanggar. "Dari sisi kesehatan merokok itu juga tidak baik untuk kesehatan. Sudah banyak spanduk dan baliho larangan merokok tapi masih banyak juga masyarakat yang merokok," ujarnya.
Selain itu, dalam kesempatan itu ia juga menjelaskan mengenai BPJS dan program UHC. "Kami di dewan sudah merumuskan dan menganggarkan Rp265 miliar yang digunakan untuk pelayanan kesehatan warga Medan. Jadi bapak ibu tidak usah khawatir kalau sakit asal punya KTP dan KK pasti terlayani," harapnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait