Anak-anak di Medan Masih Bebas Beli Rokok, Warga Tagih Ketegasan Dewan

Ismail
Anggota DPRD Kota Medan, dr. H. Ade Taufiq, Sp.OG, saat menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada warga Medan Area, Minggu (31/8/2025). Foto : Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id- Warga Medan Area meminta agar pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Medan lebih diperketat.  Permintaan itu disampaikan Putri Harahap saat kegiatan Sosialisasi Perda ke VIII Kota Medan yakni Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR dr H Ade Taufiq, Sp.OG di Jalan Langgar Gang Rukun Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, Minggu (31/8/2025).

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat menyampaikan keresahan mereka karena masih banyak anak-anak yang dengan mudah membeli rokok di warung atau kios. Kondisi ini dinilai berbahaya bagi kesehatan generasi muda serta berpotensi meningkatkan angka perokok usia dini.

“Anak-anak bisa beli rokok dengan bebas. Perda ini menurut saya hanya mengatur larangan merokok saja. Tapi pengawasannya masih lemah. Rokok masih dijual dengan bebas,” ujar Putra warga Medan Area.

Ia meminta agar penjual rokok tidak lagi menjual secara sembarangan, khususnya kepada anak di bawah umur. Menurut warga, lemahnya pengawasan membuat aturan hanya sebatas tulisan tanpa efek nyata di lapangan.

Menanggapi hal ini, dr. Ade Taufiq menyatakan komitmennya untuk terus mendorong penegakan Perda KTR agar berjalan lebih efektif. 

Pihaknya mengatakan bahwa Perda KTR ini sedang dalam tahap penggodokan di Medan. Sudah seharusnya Perda ini harus diubah. Banyak hal yang isinya perlu diperbaiki.

“Ini usul yang bagus. Mudah-mudahan dalam beberapa bulan ke depan ini sudah bisa kita perbaiki dan pengawasannya ke depan akan lebih ditingkatkan," ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual rokok secara bebas. "Kalau bisa juga jangan jual rokok kalau lebih banyak mudharatnya. Banyak rezeki yang bisa kita dapat dari lainnya daripada harus menjual rokok," ucapnya.

Lebih lanjut Ade Taufiq dalam kesempatan itu juga menjelaskan bahwa ada beberapa tempat yang dilarang untuk merokok yakni tempat ibadah seperti masjid, gereja dan tempat ibadah lainnya. Termasuk tempat-tempat pendidikan, mulai dari TK, sekolah dasar sampai perguruan tinggi.

Tempat publik dan tempat umum dalam Perda itu juga dilarang merokok. Ada denda dan hukuman bagi yang melanggar. "Dari sisi kesehatan merokok itu juga tidak baik untuk kesehatan. Sudah banyak spanduk dan baliho larangan merokok tapi masih banyak juga masyarakat yang merokok," ujarnya.

Selain itu, dalam kesempatan itu ia juga menjelaskan mengenai BPJS dan program UHC. "Kami di dewan sudah merumuskan dan menganggarkan Rp265 miliar yang digunakan untuk pelayanan kesehatan warga Medan. Jadi bapak ibu tidak usah khawatir kalau sakit asal punya KTP dan KK pasti terlayani," harapnya.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network