Menanggapi situasi ini, Prabowo Subianto secara khusus menginstruksikan TNI dan Polri untuk mengambil langkah tegas. "Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, kami TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," kata Listyo Sigit Prabowo.
Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kembali bahwa kebebasan berpendapat memiliki batasan. Warga negara harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, tidak melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, serta menghindari perbuatan yang dapat memecah belah bangsa.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait