Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang dianggap memiliki jasa luar biasa bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait