Menurut keterangan Asril, lanjut Roni, uang perdamaian tersebut diduga diketahui oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Poldasu saat itu berinisial "S" dan Wakil Dirkrimum berinisial "AH". Ia mengaku pernah dimarahi oleh MHPT karena uang itu diserahkan kepada Wadirkrimum.
"Asril mengakui terpaksa menandatangani surat perdamaian atas bujukan, rayuan, dan hasutan MHPT yang saat itu masih menjadi atasannya. Namun, hingga kini, uang tersebut diduga telah digelapkan dan raib," ujar Roni.
Merasa dirugikan, Asril Siregar kini telah menunjuk seorang pengacara di Jakarta untuk membongkar dugaan kejahatan yang dilakukan oleh MHPT. Ia bertekad mengungkap kasus ini dan bukti-bukti kejahatan lainnya di Mabes Polri dan instansi terkait.
"Asril menyatakan tidak ada keraguan sedikit pun baginya untuk menempuh jalur hukum," ujar Roni.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait