MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang sopir bernama Asril Siregar (AS) melaporkan dugaan penggelapan uang perdamaian sebesar Rp 250 juta oleh mantan atasannya, Kombes Musa Hengky Pandapotan Tampubolon (MHPT), yang kini menjabat di Lemdiklat Polri. Kasus ini bermula dari laporan pengancaman yang dibuat Asril di Polda Sumatera Utara (Poldasu) pada April 2024.
Menurut Asril, insiden pengancaman terjadi saat ia sedang dalam perjalanan bersama MHPT dan istrinya. Pelaku, yang disebut-sebut sebagai anak dari petinggi Pelindo, mengancam nyawa Asril. Atas persetujuan MHPT, Asril kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP: B/415/IV/2024/SPKT Poldasu.
"Awalnya, pengacara terlapor menawarkan uang perdamaian sebesar Rp 100 juta, namun Asril menolak karena trauma dan merasa nyawanya hampir melayang. Ia menegaskan kepada MHPT saat itu bahwa ia tidak mau berdamai," ujar kuasa hukum Asril Siregar, Roni Prima Panggabean, Selasa (26/8/2025).
Namun, seiring berjalannya waktu, MHPT diduga membujuk dan merayu Asril untuk mencabut laporannya tanpa alasan yang jelas. Puncaknya, penyidik yang menangani kasus ini tiba-tiba menyodorkan surat perdamaian untuk ditandatangani Asril, meskipun terlapor tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
"Belakangan, uang perdamaian yang seharusnya diterima Asril ternyata raib. Asril sempat menanyakan perihal uang Rp 250 juta itu kepada MHPT sebanyak dua kali, namun respons yang diterimanya justru membuatnya merasa tidak nyaman hingga akhirnya ia memutuskan untuk mengundurkan diri," ujar Roni.
Menurut keterangan Asril, lanjut Roni, uang perdamaian tersebut diduga diketahui oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Poldasu saat itu berinisial "S" dan Wakil Dirkrimum berinisial "AH". Ia mengaku pernah dimarahi oleh MHPT karena uang itu diserahkan kepada Wadirkrimum.
"Asril mengakui terpaksa menandatangani surat perdamaian atas bujukan, rayuan, dan hasutan MHPT yang saat itu masih menjadi atasannya. Namun, hingga kini, uang tersebut diduga telah digelapkan dan raib," ujar Roni.
Merasa dirugikan, Asril Siregar kini telah menunjuk seorang pengacara di Jakarta untuk membongkar dugaan kejahatan yang dilakukan oleh MHPT. Ia bertekad mengungkap kasus ini dan bukti-bukti kejahatan lainnya di Mabes Polri dan instansi terkait.
"Asril menyatakan tidak ada keraguan sedikit pun baginya untuk menempuh jalur hukum," ujar Roni.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait