MEDAN, iNewsMedan.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menegaskan bahwa sistem parkir berlangganan dengan barcode tidak berlaku lagi di seluruh wilayah Kota Medan. Dengan begitu, masyarakat pengguna kendaraan harus mengikuti ketentuan parkir konvensional sesuai tarif resmi yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Medan.
“Parkir berlangganan dengan barcode sudah tidak berlaku lagi di Kota Medan. Seluruh masyarakat pengguna kendaraan wajib menyesuaikan dengan sistem parkir konvensional berdasarkan tarif resmi yang telah ditetapkan Pemko Medan,” tulis Dishub Medan dalam unggahan resminya di Instagram dikutip Selasa, 26 Agustus 2025.
Dishub juga meminta para juru parkir untuk tidak lagi menggunakan barcode sebagai tanda parkir berlangganan. Seluruh petugas di lapangan diarahkan melayani parkir sesuai aturan.
“Kesadaran dan kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung penataan parkir yang lebih transparan, tertib, dan teratur,” tegas Dishub.
Editor : Ismail
Artikel Terkait