MEDAN, iNews.id - Karena aktivitasnya memperjuangkan lahan bersama masyarakat di Puncak 2000, Kabupaten Karo, Lloyd Reynold Ginting Munthe (42) warga Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo ditetapkan sebagai tersangka UU ITE oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara pada Februari 2022 lalu.
Kepada wartawan, Lloyd menceritakan kisah pilunya itu dalam memperjuangkan lahan seluas 21 hektare yang disebut milik masyarakat tetapi diklaim milik perusahaan pertanian berinisial BUKB di Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.
"Ini bergulir awalnya Mei tahun 2020, perusahaan melaporkan semua masyarakat yang bertani di puncak 2000, yang diklaim sekitar 21 hektar. Ada empat KK yang mendiami daerah itu," kata Lloyd, Jumat (1/4/2022) sore.
Lebih lanjut, Lloyd menuturkan, padahal warga sudah menempati lahan tersebut sejak dekade akhir 1980-an dengan mata pencaharian bercocok tanam secara turun temurun dengan damai. Hingga akhirnya, memasuki tahun 2020 warga diminta untuk meninggalkan tempat tersebut dengan alasan penyerobotan.
"Warga yang memiliki alas hak dituduh menggunakan surat palsu, yang tidak ada alas haknya dituduh penyerobot, alas hak masyarakat ini kuat. Walaupun dia akte jual beli tanah tahun 1980 tapi dia sudah punya gambar ukur yang dikeluarkan oleh kantor agraria yang namanya sekarang badan pertanahan," terangnya.
Lloyd menyampaikan warga pun heran dengan pihak perusahaan yang mengklaim kalau lahan itu milik mereka. Padahal, katanya, sebelumnya perusahaan sama sekali tidak ada aktivitas di sana. Bahkan, di lahan itu akan dibangun properti villa, seiring membaiknya infrastruktur di lokasi wisata alam tersebut.
"Setelah konflik ini kami telusuri, cek legalitasnya barulah kami tahu dia (perusahaan) itu HGU yang diperuntukkan bibit kentang, terbit tahun 1997," ucap Lloyd.
Lloyd menjelaskan, karena warga yang melihat keberlangsungan hidupnya terancam, pihaknya pun melakukan perlawanan terhadap pihak perusahaan, dengan mengadu ke Mabes Polri dan DPR RI. Di mana, pada Agustus 2021 mereka juga dipanggil untuk rapat dengar pendapat di DPR RI.
"Setelah kami RDP di komisi II, tanggal 27 September 2021 komisi II DPR RI turun ke lapangan dan komisi II sudah merekomendasikan untuk melakukan pengukuran ulang lahan HGU, namun belum dilaksanakan BPN juga," jelasnya.
Kemudian kata, Lloyd pada 16 Maret 2021, dirinya mencari tahu sosok orang dibalik perusahaan yang mengklaim lahan itu. Dari penelusuran yang dilakukannya itu, kata dia, diketahui bahwa sang pemilik adalah pengusaha berinisial M dengan berbagai berita yang dilihatnya di media online.
"Berita-berita itu kemudian ku screenshot dan kuposting di Facebook. Kutulis di atasnya apakah sama M direktur PT BUKB dengan M yang disebut-sebut mafia tanah dalam berita sama orangnya, itulah kupertanyakan," ungkap Lloyd.
Namun tak disangka, postingan Lloyd itu malah menyeretnya ke ranah hukum, tepatnya pada 9 Februari 2022, dia menjadi tersangka di Polda Sumut, meski tidak ditahan.
"Kemarin saya sampaikan ke penyidik ya sudah nggak apa-apa kalaupun aku ditersangkakan, mungkin ada alat bukti yang meyakinkan penyidik. Namun laporan ku ke Pak M (kasus penyerobotan lahan) aku minta ditegakkan juga SKB itu. Karena di Pasal 27 Ayat 3 ketika si pelapor dan terlapor ini melapor, laporan pencemaran nama baik harus ditunda dulu," terang Lloyd.
Oleh karena itu, dengan adanya penetapan tersangka ini, Lloyd membeberkan telah membuat warga lainnya resah dan ketakutan. Harapan masyarakat bahwa polemik ini bisa ditangani lintas intansi dengan turun ke lapangan agar bisa menyelesaikan konflik ini.
"Mereka (masyarakat) tertekan ketakutan karena banyak yang nggak berani mengurus kebunnya dan tidak bercocok tanam lagi," tandas Lloyd.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait